CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali menggelar razia insidentil ruang hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu, 6 Juli 2024.
Sasaran razia ini adalah membersihkan hunian warga binaan dari barang barang seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan barang lain yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kamar. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Erikjon Sitohang dibantu oleh anggota regu jaga.
“Kegiatan diawali dengan bergerak ke kamar hunian yang sedang ditentukan kemudian dilakukan penggeledahan fisik warga binaan. Setelah memastikan WBP tidak membawa barang-barang terlarang dan berbahaya, selanjutnya kamar menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penggeledahan,” terang Erik
Agar tidak bisa mengelak Erik dan tim terlebih dahulu membatasi gerak dengan penggeledahan badan para warga binaan untuk memastikan mereka tidak menyembunyikan barang barang di badannya.
Sebelum giat penggeledahan dilakukan pihaknya mengeluarkan warga binaan dari kamarnya. Sehingga tim dapat menggeledah kamar secara maksimal.
“Pada razia kali ini tim menemukan, 5 buah handphone, 2 buah stop kontak/kabel rakitan, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, kemudian barang tersebut didata dan diamankan oleh petugas,” pungkasnya.
Sementara kegiatan razia ini ditambahkan Erik, sebagai bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Sampit untuk membersihkan blok hunian warga binaan dari barang barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian.(C20)