CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan bahwa pihaknya sudah menghapuskan aturan terkait biaya sewa rumah dinas guru. Guru yang menempati rumah dinas gratis.
“Guru yang menempati rumah dinas tidak ada bayar lagi, sudah saya hapuskan,” ujar Halikinnor, Selasa, 25 Januari 2022.
Kebijakan ini Halikin tidak ingin membebani guru. Sehingga uang yang sebelumnya dibayarkan untuk biaya sewa bisa digunakan sebagai kebutuhan lain.
“Mereka sudah berjasa untuk kita semua,” kata Halikinnor.
Halikin juga berupaya maksimal memperbaiki dan membangun rumah dinas guru di sejumlah sekolah di daerah ini. Terutama yang berada di wilayah pelosok.
“Di pelosok ada guru yang bukan penduduk asli daerah tersebut. Sehingga mereka harus menyewa kalau tidak ada rumah dinasnya. Inilah yang akan kami perhatikan,” terang Halikinnor. (C3)