CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TR (40) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang karena memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya yang berada di Perumahan Calin Indah Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Minggu, 19 Mei 2024.
”Di rumahnya itu, kami menemukan tas yang didalamnya berisi 5 paket sabu dengan total berat sekitar 2,59 gram, serta uang tunai sekitar 2,4 juta rupiah,” ucap Kapolsek Ketapang, Senin, 20 Mei 2024.
Pelaku berdalih nekat menjual barang haram ini lantaran perekonomian keluarganya sedang terpuruk. Hasil penjualan barang haram itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan diputar kembali untuk melanjutkan bisnis ilegal ini.
Kendati demikian tindakan ini tidak ditolerir oleh aparat kepolisian karena melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku kini sudah tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 112 dan 114 ayat 1. Hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun.
”Kami masih menyelidiki dari mana dan siapa narkotika ini ia dapatkan. Polri berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia, terutama di Kecamatan MB Ketapang ini. Mari sama-sama kita perangi, kami perlu bantuan dari seluruh lapisan masyarakat. Karena perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” tutupnya. (C19)