CATATAN.CO.ID, Sampit – Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan bahwa per 28 November 2023 tenaga kontrak berakhir. Atas surat ini anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto berharap pemkab setempat mengantisipasi terjadinya pengangguran massal.
“Tentang tenaga kontrak di Kotim yang bulan November nanti berakhir. Apa solusi dari Pemerintah untuk menaggulangi atau mengantisipasi terjadinya pengangguran secara masal di daerah ini,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia berharap Pemkab Kotim mengantisipasi dan mencari solusi atas hal itu agar tidak timbul gejolak maupun permasalahan baru timbul akibat penghentian tenaga kontrak itu.
Tidak hanya bagi yang kehilangan pekerjaan, namun pemutusan tenaga kontrak tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dengan jumlah tenaga kontrak yang begitu banyak di Kotim, secara otomatis kinerja masing-masing OPD juga sedikit banyaknya terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor juga berupaya terus mempertahankan tenaga kontrak yang diperlukan. Terutama tenaga kontrak jabatan fungsional karena perannya tidak dapat digantikan. Sementara tenaga kontrak administratif akan dipertahankan sesui kebutuhan.
“Seandainya tenaga kontrak nanti sampai bulan November harus berakhir, saya tetap akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kontrak yang kita butuhkan. Terutama bidang pendidikan dan kesehatan,” demikian Halikin. (C4)