CATATAN CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban realisasi plasma untuk masyarakat, yakni sebanyak 20 persen.
”Sudah berulang kali saya peringatkan. Dan sudah ada contoh perusahaan yang dicabut izinnya,” ucap Halikinnor, Rabu, 3 Januari 2023.
Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan besar swasta. Kendati demikian, ia enggan menyebutnya nama perusahaan tersebut.
”Yang pasti mereka tidak memenuhi kewajibannya. Susai perintah RI 1, nama (perusahaan) yang dicabut tidak disebutkan, ini untuk menjaga kondusifitas investasi. Jika sampai tempo yang sudah ditentukan, namun masih tidak dilaksanakan, maka akan kami berikan sanksi tegas,” jelas Halikin.
Bahkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk menyikapi tuntutan masyarakat agar kondusifitas daerah terjaga. (C19)