Tidak Tunaikan Kewajiban, Halikinnor Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Perusahaan

1000018377
Bupati Kotim, Halikinnor

CATATAN CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban realisasi plasma untuk masyarakat, yakni sebanyak 20 persen.

”Sudah berulang kali saya peringatkan. Dan sudah ada contoh perusahaan yang dicabut izinnya,” ucap Halikinnor, Rabu, 3 Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan besar swasta. Kendati demikian, ia enggan menyebutnya nama perusahaan tersebut.

”Yang pasti mereka tidak memenuhi kewajibannya. Susai perintah RI 1, nama (perusahaan) yang dicabut tidak disebutkan, ini untuk menjaga kondusifitas investasi. Jika sampai tempo yang sudah ditentukan, namun masih tidak dilaksanakan, maka akan kami berikan sanksi tegas,” jelas Halikin.

Bahkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk menyikapi tuntutan masyarakat agar kondusifitas daerah terjaga. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id