Sekitar 300 Depo Isi Ulang di Palangka Raya Belum Berizin, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Kondisi salah satu tempat isi ulang galon air minum di Palangka Raya
Kondisi salah satu tempat isi ulang galon air minum di Palangka Raya

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 depot air isi ulang yang beroperasi tanpa izin di wilayah Palangka Raya. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian penting karena tanpa izin, masyarakat sebagai konsumen tidak dapat memastikan apakah air yang mereka konsumsi memenuhi standar higienis atau tidak.

“Saat ini ada sekitar 300 depo yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” kata Sigit, Senin, 25 November 2024.

Sigit mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pengaturan dan pengawasan usaha depo air isi ulang. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan kualitas air yang diproduksi oleh usaha tersebut.

“Peraturan daerah ini penting agar ke depan usaha depo air isi ulang dapat diawasi dengan lebih baik, dan masyarakat merasa aman karena sudah ada payung hukum yang mengatur,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Sigit, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, Satpol PP dapat diberdayakan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap usaha-usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masalah kualitas dan keamanan air minum bisa lebih terkontrol, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (C1/*)

 

4o mini
hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *