Sejumlah Anggota Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung Ancam Tarik Aset

Masroby, salah satu pemilik aset di koperasi Sinar Bahagia
Masroby, salah satu pemilik aset di koperasi Sinar Bahagia

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Kekisruhan dalam manajemen Koperasi Sinar Bahagia di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berdampak terhadap anggota koperasi.

Akibatnya, sejumlah anggota sepakat mengambil langkah untuk mengundurkan diri sebagai anggota dan sekaligus menarik aset mereka yang selama ini dikelola oleh koperasi tersebut.

“Kami sebagai pemilik aset merasa dirugikan dan akan mengambil langkah untuk keluar dari keanggotaan Koperasi Sinar Bahagia serta menarik aset-aset kami,” ucap Masroby, salah satu pemilik aset seluas 102 hektare, Senin, 30 September 2024.

Masroby menyebut, Koperasi Sinar Bahagia yang bermitra dengan PBS PT. Katingan Indah Utama (KIU) seluas 450 hektare, tidak transparan terhadap anggotanya.

“Salah satunya, koperasi tidak pernah memberikan pertanggungjawaban neraca keuangan dan Sisa Hasil Kebun (SHK). Beberapa bulan terakhir, SHK sejumlah anggota tidak diberikan,” kata Masroby, pemilik aset seluas 102 hektare dengan 51 Kartu Tanda Anggota (KTA), Minggu, 29 September 2024.

Selain itu, lanjut Masroby, pengurus Koperasi Sinar Bahagia sejak 2023 hingga saat ini tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyampaikan neraca keuangan kepada anggota pemilik aset.

Melihat situasi ini, lanjut Masroby, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kotim semestinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang tidak melaksanakan RAT.

“Namun, hal tersebut justru seolah dibiarkan oleh dinas yang seharusnya berperan sebagai pembina,” tutupnya. (C12)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *