Satlantas Polres Kotim Tertibkan Puluhan Sepeda Motor Brong Balap Liar

Sejumlah pemuda pemilik motor brong saat diberikan sosialisasi oleh petugas Satlantas Polres Kotim usai ditertibkan.
Sejumlah pemuda pemilik motor brong saat diberikan sosialisasi oleh petugas Satlantas Polres Kotim usai ditertibkan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur menindak para pemuda yang diduga melakukan balap liar dan berhasil mengaman belasan motor berknalpot brong, Minggu pagi, 7 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, kegiatan penertiban ini dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di wilayah hukum polres Kotim di akhir pekan.

“Hari ini telah menindak dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tertangkap tangan akan melakukan balapan liar. Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas  dan  berikan rasa aman dan nyaman masyarakat yang di Kota Sampit,” terangnya.

Penertiban ini dilakukan di daerah rawan balapan liar. Di antaranya  Jalan Achmad Yani , Jalan HM Arsyad Sampit , Jalan Tjilik Riwut kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit  dan sekitar Taman Kota Sampit.

Selain itu pihaknya juga melakukan Patroli dan strong point di jam rawan saat malam hari, subuh dan sore hari.  Ini sebagai upaya pencegahan kami, baik sosialisasi melalui spanduk serta media sosial.

Dijelaskannya, balapan liar merupakan kegiatan ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297 jo.

“Pasal 115 huruf B yang menyebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan balapan di jalan dapat dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta,” papar Canggih.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban aksi balapan liar di jalan raya ini juga sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Begitu juga dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga melanggar Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kami juga mengimbau warga Sampit terutama para pemuda untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau pun juga melakukan balapan liar. Sebab hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik lakukan kegiatan yang bermanfaat lainya. Setop knalpot tidak sesuai standar dan setop balapan liar untuk kenyamanan di jalan raya ,” tutupnya.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *