Sanksi Adat Mulai November, Lurah Pasir Putih: Kami Tak Ingin Sampit Seperti Bantar Gebang

Untitled 1 55
Lurah Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Rudi Setiawan memberikan sambutan pada sosialisasi Sanksi adat di wilayahnya, Kamis, 6 Oktober 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemberlakuan sanksi adat pembuang sampah sembarangan direncanakan mulai berlaku November 2022. Hal ini diutarakan Damang Kepala Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Fitriansyah. Rencana ini pun ditanggapi Lurah Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rudi Setiawan.

“Kami tidak ingin Sampit nantinya seperti Bantar Gebang. Apalagi saat ini Sampit semakin berkembang,” tegas Rudi, Jumat, 7 Oktober 2022. Bantar Gebang merupakan suatu kawasan di Jawa Barat yang dikenal sebagai gudang sampah.

Rudi pun berharap berlakunya sanksi adat pembuang sampah sembarangan dapat membuat efek jera bagi para pelakunya. Dengan begitu perkembangan Sampit tidak akan terganggu dengan berbagai permasalahan sampah.

Sementara itu, sejumlah Ketua RT di kawasan Pasir Putih menyampaikan tanggapannya mengenai sanksi adat tersebut. Beberapa dari mereka menyampaikan, tak hanya sanksi adat yang menjadi solusi prioritas masalah sampah, khususnya di wilayah mereka, Kelurahan Pasir Putih.

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang masih perlu ditingkatkan. Fasilitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut sendiri masih terdapat beberapa kekurangan.

Misalnya saja, depo pembuangan sampah di Perumahan Bina Karya belum ada. Padahal, Perumahan Bina Karya memilikki 3 RT dengan total 600 KK. Tentunya, dengan populasi yang sebanyak itu, volume sampah yang dihasilkan setiap harinya cukup banyak. Pada, akhirnya warga pun menggunakan sebidang tanah kosong di perumahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Oleh karena itu, Fitriansyah menyatakan, kebijakan sanksi adat ini nantinya diterapkan dengan sebijak mungkin. Ia menyampaikan, pihaknya juga mengerti bahwa saat ini kondisi masyarakat memang sedang dalam perekonomian yang kurang stabil.

“Terkait sanksi, kita betul-betul mengambil kebijakan yang betul-betul bijak secara lahiriah dan batiniah,” ujar Fitriansyah.

Ia pun menjelaskan, sanksi adat yang akan diutamakan adalah sanksi sosial terlebih dahulu. Para pelanggar sanksi tersebut akan dipekerjakan di depo-depo sampah di Kotim dengan jangka waktu tertentu. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada si pelanggar.

“Biar merasakan, bagaimana sih. Karena target kita efek jeranya. Waktu kerjanya mungkin bisa 3 jam atau satu hari. Kita akan lihat nanti,” jelas Fitriansyah. (C10)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id