RDP Komisi III soal Zonasi PPDB, Kesimpulannya Begini

Suasana RDP Komisi III DPRD Kotim terkait zonasi PPDB, Selasa, 18 Juli 2023.
Suasana RDP Komisi III DPRD Kotim terkait zonasi PPDB, Selasa, 18 Juli 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kotawaringin yang digelar Selasa, 18 Juli 2023 hingga larut malam pukul 22.00 WIB mendapat kesimpulan langakah-langkah yang harus dilakukan terkait riuhnya sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.

“Memperhatikan hasil RDP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sehubungan dengan menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi PPDB, kami menyimpulkan 9 hal agar dunia pendidikan di daerah ini lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto, Rabu, 19 Juli 2023.

Pertama, meminta kepada dinas pendidikan untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan pendidikan menengah atas di kabupaten Kotawaringin Timur terutama Kecamatan Baamang dan Kecamatan mentawa baru Ketapang.

Hal ini berkaitan dengan membludaknya pendaftar terutama di sekolah 2 wilayah tersebut. Hal itu akan terus berlanjut karena jumlah penduduk terus bertambah, sehingga kebutuhan akan pendidikan bagi anak-anak pun semakin meningkat.

Kedua, meminta kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menyediakan data real jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun Pada tahun 2024. Sebagai bahan perkiraan kebutuhan pendidikan di masa mendatang.

“Intinya jika kita bertemu Pemerintah Provinsi kita memiliki data yang akurat, sehingga mereka lebih serius menyikapi permasalahan kita,” ujarnya.

Ketiga, menghentikan pungutan komite sekolah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana termuat dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah bahwa pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pungutan dimaksud ialah menentukan nominal, bersifat wajib dan mengikat.

“Ini akan kita bahas secara khusus, tetapi kita harus memutus itu. Kita tidak bisa biarkan pungutan,” tegas Dadang.

Keempat, Pengadaan pakaian seragam sekolah agar diserahkan kepada masing-masing orang tua peserta didik sesuai ketentuan perundang-undangan. Dadang mengatakan, ini mengacu pada petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai seragam sekolah diserahkan kepada orang tua.

Kelima, satuan pendidikan melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konteksnya ialah, jika suatu saat sistem zonasi dihapuskan maka PPDB menggunakan peraturan yang berlaku. Karena ke depan kemungkinan perubahan sistem PPDB itu bisa terjadi.

Keenam, satuan pendidikan melakukan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat domisili sebagai syarat PPDB. Jika sistem PPDB tahun ajaran mendatang masih menggunakan zonasi maka kepala sekolah harus lebih selektif terhadap calon peserta didik yang menggunakan surat domisili.

Ketujuh, meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.

Kedelapan, meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan.

Poin 7 dan 8 masukan dari Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah yang getol menyuarakan keinginan masyarakat kembalikan wisuda ke jenjang perguruan tinggi. Riskon tidak melarang acara pelepasan siswa jenjang TK hingga SMA, namun pungutan untuk kegiatan itu tidak diizinkan. Karena suara orang tua peserta didik keberatan akan biaya pelepasan itu, sementara masih ada biaya yang lebih penting untuk memasuki sekolah ke jenjang lebih tinggi.

“Yang terakhir, menghidupkan kembali dewan pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Dadang. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *