Disdik Kotim: Zonasi PPDB Wujudkan Pemerataan Pendidikan

Untitled 1
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit  – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah menegaskan penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 bertujuan mewujudkan pemerataan pendidikan.

“Penerapan zonasi ini adalah untuk pemerataan murid, selain untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Irfansyah di Sampit, Kamis, 4 Juli 2024.

Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.

Ia menyampaikan bahwa saat ini PPDB di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP sedang berlangsung dan memasuki tahap daftar ulang. Sejauh ini proses PPDB berjalan lancar, namun tidak dipungkiri masih banyak orang tua maupun wali murid yang mempermasalahkan adanya sistem zonasi.

“Para orang tua dan wali murid masih cenderung memilih sekolah yang dianggap sekolah terbaik dan terfavorit, padahal pada dasarnya kurikulum yang diterapkan setiap sekolah sama dan sudah diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

Hal seperti ini juga berpotensi menyebabkan adanya sekolah yang minim bahkan tidak kebagian murid. Sedangkan sekolah yang difavoritkan dapat terjadi kelebihan peserta didik yang membuat kegiatan belajar mengajar kurang optimal dan berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan.

“Sistem zonasi ini pada dasarnya berpihak kepada masyarakat, untuk memudahkan pemerataan pendidikan. Contohnya, untuk jenjang SD dalam satu kelas itu idealnya 20-28 murid, kalau terlalu banyak tidak akan baik,” ujarnya.

Irfansyah mengatakan upaya pemerataan peserta didik ini sebenarnya sudah ada dari sebelum penerapan sistem zonasi.

Dulu, kata dia, PPDB dilakukan dengan tes atau seleksi terhadap calon murid, namun metode ini rawan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik pungli atau suap, sehingga untuk menghindari itu diterbitkanlah aturan zonasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ia menambahkan, dengan adanya sistem zonasi ini tak sedikit orang tua yang sengaja mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan.

Untuk menghadapi modus tersebut Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan ketentuan terbaru, yakni perubahan KK yang diterima paling singkat satu tahun, jika di bawah itu maka menggunakan KK lama.

“Kami juga melihat kalau KK itu baru diubah, maka tidak akan kami terima. Para orang tua juga diharapkan bisa mengikuti prosedur dengan jujur,” demikian Irfansyah. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *