CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meyakini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Petani mempunyai makna strategis.
Fraksi kami berpandangan bahwa Ranperda ini memiliki makna yang sangat strategis untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, agar mereka lebih kuat dan mandiri,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu 31 Juli 2024.
Apalagi saat ini, sebagian besar petani di Kotim menurutnya belum memiliki posisi tawar yang kuat dan mereka juga belum memiliki kemandirian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Para petani, umumnya masih lemah dan memiliki ketergantungan yang sangat besar pada pihak lain,” imbuh Dadang.
Oleh karena itu, Fraksi PAN berpandangan bahwa Ranperda ini memiliki makna yang sangat strategis untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, agar mereka lebih kuat dan mandiri.
Fraksi PAN pun mengingatkan, aspek ketahanan dan kedaulatan pangan memerlukan perhatian yang serius.
“Sedangkan, untuk mencapai swasembada dan kedaulatan pangan itu, diperlukan petani yang kuat dan berdaya,” tambah Dadang.
Sementara itu, Fraksi Demokrat DPRD Kotim menekankan bahwa merupakan suatu pemikiran untuk masa depan bagi masyarakat Kotim, kenapa petani harus mendapat perhatian khusus.
Mengingat, petani sebagai aktor utama di bidang pertanian harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang sesuai perkembangan kemajuan ilmu pertanian.
“Sehingga hal tersebut akan sangat mendukung dalam mempercepat tujuan pemerintah daerah kotawaringin timur dan harapan presiden Joko Widodo, menjadikan kotawaringin timur swasembada pangan, khususnya padi,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)