Polsek Jaya Karya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 2,5 Ton Diamankan

IMG 20260523 WA0024
Barang bukti pickup yang diduga digunakan untuk membawa pupuk ilegal.(IST)

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah, yang terjadi di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat pagi 22 Mei 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyokom menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota polsek jaya karya menerima informasi adanya satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8302 BR yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal.

Mobil tersebut diketahui membawa pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan diduga hendak dibawa keluar wilayah Kecamatan Teluk Sampit.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan HM Arsyad Desa Sei Ijum Raya,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram per karung, dengan total keseluruhan mencapai 2.500 kilogram atau 2,5 ton.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MHS, sementara AR berada di dalam kendaraan sebagai penumpang sekaligus pemilik pupuk.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau Delivery Order (D.O) terkait pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, pupuk tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ABDI di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Pulau Hanaut melalui jalur penyeberangan Sungai Mentaya di Pelabuhan Pelingkau, Desa Sei Ijum Raya.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jaya Karya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk.(C-20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *