CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Seserse Narkoba, Rabu, 6 Maret 2024.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 paket sabu dengan berat total keselurahan 191,2 gram bernilai Rp 286 juta.
Adapun seluruh berang bukti didapat dari tiga orang tersangka berinisial MF alias Ondel, AR dan EH yang ditangkap tim narkoba bulan Februari lalu.
“Hasil Ungkap kasus yang hari ini kami musnahkan adalah hasil kerja keras anggota dilapangan dan berkat masyarakat yang selalu membantu kami memberikan informasi terkait bisnis haram maupun penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Selain itu pihaknya saat ini tengah menyelidiki beberapa informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap kasus – kasus yang sebelumnya sempat terungkap untuk mengendus jaringan yang belum tersentuh.
Di samping itu barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan kimia kemudian diaduk sampai larut.
Setelah itu campuran cairan itu pun langsung dibuang ke dalam selokan di Mapolres Kotim dilihat langsung oleh para tersangka.(C20)