Polisi Bekuk Pencuri Ponsel dan Gaji Milik Karyawan Warung Makan

FR (23) tersangka kasus pencurian diamankan Polsek Ketapang.
FR (23) tersangka kasus pencurian diamankan Polsek Ketapang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pemuda berinisial FR (23) tidak berkutik setelah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ketapang lantaran nekat mencuri ponsel dan gaji milik karyawan warung makan.

Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, menjelaskan bahwa pemuda berusia 23 tahun tersebut melakukan aksinya di mess karyawan salah satu rumah makan di Jalan Achmad Yani, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) pada 21 Juli 2024 lalu.

“Pelaku adalah mantan karyawan rumah makan tersebut. Dia memasuki kamar khusus karyawan dan secara diam-diam berhasil mengambil ponsel serta gaji dari tas korban, Rusdi, yang saat itu tertidur pulas,” terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel kesayangannya serta uang gaji sebesar Rp 1,4 juta, dengan total kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

“Kasus ini terungkap karena korban curiga salah satu orang yang memiliki akses ke mess karyawan adalah pelaku. Satu hari sebelum kejadian, pelaku berhenti bekerja,” ucapnya.

Bermodalkan petunjuk dari korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap FR yang saat itu berada di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *