CATATAN.CO.ID, Sampit – Perkara kasus perizinan perkebunan Alvin Cs dengan terlapor Hok Kim masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda Keterangan Saksi, Rabu, 13 November 2024.
Meski sudah berjalan hingga sekarang, kasus ini dianggap turun dari langit dan telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) di Indonesia.
Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik mengatakan, dari awal mula kasus ini berjalan, pelapor berinisial T tidak menjalani pemeriksaan, sehingga muncul dugaan ada ketidakberesan dalam pelaksanaan nya.
”Dari awal mulai sidang dengan agenda dakwaan, pelapor tidak dihadirkan. Padahal kami sudah meminta pelapor untuk dihadirkan, dalam eksepsi sudah kami sampaikan, namun sidangnya tetap berjalan sesuai agenda,” ucap Taufik saat ditemui pasca persidangan.
Lanjutnya, para saksi yang hadir kali ini pun tidak ada kaitannya dengan perizinan. Perkataan tiga orang saksi ini juga dinilai sama namun tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Hal ini membuat perspektif negatif pihak Hok Kim kembali meningkat. Mereka menduga, BAP yang dibuat pada 2023 tersebut sudah diatur.
Saat Taufik memberikan pertanyaan apakah para saksi mejalani proses tanya jawab di kepolisian atau hanya datang untuk menandatangani BAP?, mereka hanya menjawab tidak tahu dan lupa. Bahkan para saksi mengaku mengetahui kasus ini dari rekan kerja.
”Apakah perkara ini turun dari langit atau perkara yang diada-adakan. Berdasarkan laporan polisi (LP) harusnya pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan, di persidangan pun harus nya dihadirkan,” tuturnya.
Taufik menyebutkan, KUHAP Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya menyatakan bahwa yang dimaksud tindakan penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi untuk menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menetapkan status tersangka.
Salah satu tindakan penyidikan adalah dengan cara melakukan pemeriksaan. Pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat 1 Huruf (d), polisi boleh melaporkan model a dengan catatan mengetahui dan mengalami atau bahasanya menjadi korban.
Menurutnya, hakim harusnya menolak perkara ini dan tidak memaksakan kehendak. Serta yang pantas dilaporkan adalah Alvin Cs, bukan klien nya. Pihak Hok Kim menyatakan tidak akan melaporkan hakim yang menangani persidangan ini.
”Kami akan meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa perkara ini. Mengapa tidak ada pelapor namun bisa P-21. Kami juga meminta, para penyidik untuk diperiksa. Nanti fakta-fakta ini akan saya masukan dalam sidang pembelaan prosedur persidangan yang melanggar KUHAP,” tegasnya. (C19)