Petugas Gabungan di Kotim Tertibkan APK 

1000036580
Penertiban APK di Jalan Cilik Riwut, Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 1015/Sampit, dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari kedua masa tenang ini masih menertibkan alat peraga kampanye (APK), Senin, 12 Februari 2024.

”Kami melakukan back up dalam penertiban APK. Kami ingin penyelenggara pemilu (Pemilihan Umum) berjalan aman dan lancar hingga selesai,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diperbolehkan menggunakan media apapun. Namun saat ini sudah memasuki masa tenang yakni dari 11 hingga 13 Februari 2024.

Sebab itu petugas gabungan tengah melakukan penertiban APK. Namun saat ini pihaknya hanya melakukan penertiban di jalan protokol, sebab penertiban APK yang masih terpasang di jalan sekunder hingga dalam gang dilakukan oleh Panwascam, panitia pengawas desa dan pengawas TPS.

Sementara untuk APK yang terpasang di posko pemenangan maupun papan reklame pihaknya sudah melakukan koordinasi dan menyurati Dinas Perizinan untuk menginformasikan kepada pihak vendor maupun Calon Legislatif terkait penertibannya.

”Hari ini semua APK sudah harus tercopot, tidak ada lagi yang terpasang. Sudah seharusnya kontestan pemilu menaati aturan,” tegas Natsir.

Dirinya mengungkapkan, di masa tenang ini yang harus diwaspadai adalah politik uang dan masyarakat yang memilih tidak sesuai tempat Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *