Perempuan ini Dipenjara Lantaran Dilaporkan Menipu dan Palsukan Surat Tanah Bauksit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Debi Aryati alias Debby Handoko harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Hamzah atas kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah.

Rabu, 22 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Adapun modus tersangka dengan berpura-pura membeli tanah korban, setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh tersangka tidak dibayar. Selain itu agar dapat menjual tanah itu tersangka memalsukan surat kuasa.

Serta sertifikat digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatannya tersebut korban Hamzah alami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Meski demikian di hadapan jaksa tersangka menyangkal atas sangkaan tersebut dan menyebut tidak merasa melakukan penipuan.

“Tidak ada saya melakukan penipuan,” pungkas tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perempuan ini justru sebaliknya membantah dan menyebut justru dirinya yang ditipu oleh Hamzah yang melaporkannya hingga menyeretnya ke penjara.

Menurut tersangka, letak tanah tersebut di samping GOR Parenggean, sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasaan 1.986 meter persegi yang sebenarnya bukan sertifikat tanah yang tersangka beli. Melainkan korban dituduh menipu karena sertifikat sebenarnya atas nama H Rahmadi.

Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakti harga tanah itu sebesar Rp 400 juta kemudian tanah itu dibayar secara bertahap.

Hingga yang belum tersangka bayar diakuinya hanya sebesar Rp 100 juta saja. Sehingga dirinya menyangkal dianggap melakukan penipuan tersebut. Bahkan jika dihitung-hitung itu pun dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi tersangka ke Jawa menemui korban dan biaya perawatannya.

Tanah itu kemudian oleh tersangka diserahkan kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel pertambangan bauksit. Atas kegiatan itu tersangka mengaku ada menerima uang sebesar Rp 100 juta dari PT BIlly Indonesia diserahkan kepada korban.

Rabu, 22 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Adapun modus tersangka dengan berpura-pura membeli tanah korban. Setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh tersangka tidak dibayar. Selain itu agar dapat menjual tanah itu tersangka diduga memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya itu ibu rumah tangga tersebut dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *