Kasus Bhayangkari Tipu Bhayangkari Dinilai Tidak Ada Perkembangan, Pengacara Lapor ke Polda Kalteng dan Mabes Polri

1000071996
Pengacara Aktif, Christian Renata Kesuma saat di Mapolres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bhayangkari berinisial HH ke Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai belum ada perkembangan. Hal ini pun dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Propam Mabes Polri.

”Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Kotim sejak 11 Desember 2023. Dan naik proses penyidikan 4 hari setelahnya. Berkas dan bukti-bukti pun sudah kami serahkan. Namun sampai saat ini pergerakannya sangat lambat. Tim penyidik pun belum memberikan jawaban yang jelas. Makanya kami laporkan ke Polda dan Mabes,” ucap Christian Renata Kesuma, kuasa hukum pelapor, Jumat, 5 April 2024.

Jika surat pertama yang dilayangkan pihaknya ke Polda Kalteng dan Mabes Polri tidak membuat perubahan sama sekali, maka pihaknya akan kembali membuat laporan. ”Apabila masih lambat dan tidak profesional, maka akan ada laporan selanjutnya,” tegas Christian.

Bukan hanya berjalan lambat, hak-hak pelapor, seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun belum diberikan. Terlapor berinisial C merupakan Bhayangkari dari seorang personel jajaran Polres Kotim. 

Pihaknya khawatir jika penyidik tidak bekerja secara profesional akan membuat terlapor menghilangkan barang bukti serta melarikan diri sehingga menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

”Jangan sampai karena oknum, institusi Polri jadi cedera. Laporan kami sudah diterima oleh Polda maupun Mabes Polri. Semoga jajaran Polres Kotim bekerja secara profesional,” tutur pengacara aktif ini.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat C meminta HH untuk menyediakan 26 unit ponsel, mulai dari ponsel android hingga Iphone beserta aksesorisnya. Puluhan unit ponsel ini dikatakan terlapor akan dikreditkan kembali ke wilayah perusahaan sawit.

Pelapor menyetujui hal tersebut lantaran mengenal suami terlapor. Setahun berselang, terlapor kembali meminta tambahan unit. Merasa belum balik modal, pelapor pun enggan menyetujuinya. Beberapa bulan berselang, terlapor tidak kunjung membayar.

Setelah ditemui, terlapor mengaku tidak menjual ponsel tersebut ke para pekerja di perusahaan sawit, melainkan dijual ke toko jual beli ponsel yang ada di Kecamatan Baamang dan Ketapang dengan harga yang sangat miring. Merasa dirugikan, HH pun melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Kotim. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id