CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan, Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus disosialisasikan secara luas.
“Raperda ini harus di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat guna pemahaman yang jelas apa itu masyarakat hukum adat Dayak dan hak-hak mereka,” kata Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotim, Rudianur, Kamis 8 Agustus 2024.
Lebih jauh lagi, dia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kotim menggarisbawahi, keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat adat perlu diperhatikan. Esensi dari perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak adat.
Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan hingga implementasi kebijakan, serta program-program pembangunan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara efektif.
“Lalu, yang perlu diingat, salah satu tujuan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial,” ujar Rudianur.
Karenanya, perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik di masa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini.
Adapun, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disetujui seluruh Fraksi DPRD Kotim untuk dijadikan Perda. Persetujuan itu ditandatangani pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rinie bersama Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu, 7 Agustus 2024.
“Berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tersebut, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat,” demikian Irawati. (C10)