Pendidikan Anti-Korupsi untuk Pendidik di Kotim, Upaya Hindari Penyalahgunaan Anggaran

Pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sampit bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kotim.
Pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sampit bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit –  Dalam dunia pendidikan, penggunaan anggaran negara, khususnya melalui dana BOS, kerap kali erat kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim melibatkan tenaga pendidik di Kotim dalam pendidikan anti-korupsi.

“Sebanyak 101 kepala sekolah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti pendidikan anti-korupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sampit bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Kamis 7 November 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi menyambut Hari Antikorupsi Sedunia.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk memahami hukum terkait korupsi, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pendidikan anti-korupsi (PAK) penting diperkenalkan sejak dini karena salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda tentang korupsi.

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *