CATATAN.CO.ID, Sampit – Targetkan kembali meraih Ombudsman terbaik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyegaran pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR!.
“Memang Sp4n-Lapor salah satu sistem dari pemerintah pusat yang harus kita terapkan di Kotim. Sudah berjalan lama tapi perlu penyegaran kembali kepada seluruh admin atau pejabat penghubung,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh, Kamis, 6 Juni 2024.
SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Penyegaran pengelolaan SP4N-LAPOR!
di Kotim tersebut karena ada beberapa pegawai yang sebelumnya mengelola aplikasi sudah i mutasi sehingga. Pemkab Kotim berupaya membimbing admin yang baru untuk ilmu pengelolaan SP4N-LAPOR!.
“Aplikasi ini merupakan laporan atau aduan masyarakat di sayuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis nanti dikoordinasikan oleh kominfo selaku pengguna SPBE,” ujarnya.
Setiap SOPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu memiliki aplikasi tersebut. Contohnya di Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Jika ada laporan masuk mengenai SOPD tersebut, akan ada batas waktu untuk menindak lanjuti aduan tersebut.
“SP4N-LAPOR! salah satu penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terkait pelayanan publik yang dilakukan di Kotim. Kemarin Alhamdulillah tahun lalu menjadi salah satu terbaik di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Pemkab Kotim berusaha kembali meningkatkan pencapaian itu karena bulan Juni-Oktober Ombudsman terjun kembali untuk memantau pelayanan publik yang dilakukan dan memantau SP4N-LAPOR!
“Bagaimana tindak lanjutnya itu berpengaruh terhadap nilai yang diberikan,” tandasnya. (C4)