CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengidentifikasi sebanyak 6 desa yang menjadi calon wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal itu disampaikan, Kabid Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Rodi Hartono usai kegiatan Paparan Hasil Identifikasi MHA dan Pemetaan Wilayah Adat oleh Tim MHA Kecamatan, Selasa, 23 Juli 2024.
“Ada 6 desa dari 3 kecamatan yang telah teridentifikasi sebagai calon wilayah MHA. Di Kecamatan Bukit Santuai ada Desa Tumbang Tilap dan Tumbang Penyahuan. Di Kecamatan Telaga Antang, ada Desa Rantau Suang dan Desa Rantau Sawang. Lalu, di Kecamatan Antang Kalang, terdapat Desa Tumbang Gagu, dan Desa Tumbang Ramei,” kata Rodi.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi menjelaskan, ada 5 syarat administratif pengakuan MHA.
Kelima syarat tersebut meliputi sejarah hukum adat MHA, pranata MHA yang berkaitan dengan etika dsb, pemetaan wilayah perencanaan MHA, hukum adat MHA, dan kekayaan MHA yang mereka miliki sebagai salah satu sumber penghidupan mereka.
“Aspek yang perlu dipetakan adalah wilayah Hukum Adatnya. Wilayahnya terdiri dari hutan, situs adat, serta tempat masyarakat adat hidup dan mendapatkan penghidupan seperti ladang, Huma, dsb,” terang Oktav.
Dia menegaskan, semua aspek tersebut harus diidentifikasi dan dilakukan pemetaan. Supaya pada tahap selanjutnya, bisa diverifikasi dan kemudian dilakukan proses pengajuan wilayah MHA.
Adapun, kegiatan Paparan Hasil Identifikasi MHA yang digelar di DLH Kotim, Jalan Jenderal Sudirman KM 6 tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kotim, M. Saleh.
“Salah satu langkah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur ini adalah dengan melaksanakan identifikasi Masyarakat Hukum Adat berserta melakukan pemetaan wilayah adatnya,” ucap Saleh. (C10)