CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial WF (21) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diduga memperkosa mantan kekasihnya di sebuah toko kosmetik di Jalan Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 5 Februari 2025.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, mengungkapkan bahwa WF telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku sudah kami tahan dan sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Suyono, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut keterangan polisi, WF dan korban berinisial N (21) diketahui pernah menjalin hubungan asmara, namun putus pada 2024 lalu. Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku tiba-tiba mendatangi toko tempat korban bekerja dengan dalih membeli produk kosmetik.
Awalnya, WF bersikap seperti pelanggan biasa. Namun, saat melihat korban duduk di meja kasir, ia mendekat dan mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak tegas, tetapi pelaku justru bertindak kasar dengan menarik dan menyeretnya ke ruang belakang toko.
“Korban sempat berusaha melawan, tapi pelaku lebih kuat. Ia diseret ke belakang dan diperkosa,” jelas Suyono.
Setelah kejadian, korban keluar dalam keadaan pakaian compang-camping dan langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sejumlah pembeli yang berada di toko ikut membantu korban hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Begitu ada laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini kasusnya terus kami dalami,” pungkas Suyono.(C20)