CATATAN.CO.ID, Sampit – Remaja putri berinisial WW, pasangan selingkuh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kota Besi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian.
”Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 18 Desember 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. AT dan remaja putri berusia 19 tahun tersebut dibidik dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana pidana penjara selama 9 bulan.
AT dan WW dilaporkan ke Mapolsek Ketapang setelah kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu, 11 Desember 2024.
Mereka dilaporkan oleh EY, istri sah oknum kades tersebut. Awalnya AT izin pamit ke Kota Sampit untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Lantaran curiga, EY pun mengikuti suaminya secara diam-diam, hingga akhirnya melabrak aksi perselingkuhan ini.
AT sudah pernah dilaporkan oleh EY ke Inspektorat Kotim atas kasus yang sama dan dengena perempuan yang sama. Laporan di Inspektorat berujung penandatanganan surat perjanjian agar yang bersangkutan tidak kembali berulah.
”Keduanya tidak ditahan. Kasus ini masih berproses,” tuturnya. (C19)