Pajak Sarang Walet di Palangka Raya Perlu Ditingkatkan, DPRD Soroti Rendahnya Penerimaan

Burung walet berada di sarangnya.
Burung walet berada di sarangnya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya, menyoroti rendahnya penerimaan pajak dari usaha sarang walet yang dinilai belum optimal. Ia meminta agar pemerintah kota lebih memaksimalkan pemungutan pajak sarang walet sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pitria mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam mengoptimalkan pajak sarang walet adalah kesulitan dalam mendata pengusaha walet yang belum sepenuhnya transparan dalam melaporkan pendapatannya. Menurutnya, sebagian pengusaha masih kurang memahami regulasi yang ada dan tidak sepenuhnya jujur dalam melaporkan hasil usaha mereka.

“Mungkin juga sebagian pengusaha tidak sepenuhnya memahami regulasi, sehingga mereka tidak transparan dalam melaporkan pendapatannya,” kata Pitria, Senin, 25 November 2024.

Pitria menyarankan agar Pemko Palangka Raya segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha walet. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dianggap penting untuk memastikan bahwa pemahaman tentang kewajiban pajak dan regulasi terkait semakin baik.

“Dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa meningkatkan pendapatan dari sektor sarang walet ini dan mendorong pengusaha untuk lebih patuh dalam melaporkan pendapatannya,” lanjutnya.

Pitria berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman para pengusaha, penerimaan pajak dari sarang walet dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. (C1/*)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *