CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Mantan publik figur, Arick Pramana, kini mendekam di tahanan Polda Kalteng setelah tersandung kasus penipuan dengan modus penyelenggaraan konser musik di Palangka Raya. Kasus ini membuat para korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tersangka yang membuat akun Instagram dengan nama @warawirifestkalteng pada Mei 2023. Melalui akun tersebut, tersangka mengumumkan rencana konser musik di Palangka Raya yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2023 dengan menghadirkan artis dari Jakarta.
“Dari informasi ini, sebanyak 715 tiket berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp 215 juta,” ujar Erlan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, dalam konferensi pers, Rabu, 30 Oktober 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, konser tersebut dibatalkan sepihak oleh tersangka, yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan pembeli tiket. Para korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian ini ke Polda Kalteng.
“Tersangka sempat mengembalikan sebagian dana kepada korban, yaitu sebesar Rp 90 juta untuk 157 orang, namun masih ada 207 orang lainnya yang tidak mendapatkan pengembalian dengan total kerugian Rp 108 juta,” tambah Erlan.
Arick Pramana kini dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (C12)