CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah, menyoroti kasus yang tengah ramai saat ini, yaitu kriminalisasi guru karena memberikan hukuman untuk mendisiplinkan peserta didik di satuan pendidikannya.
“Untuk itu, orang tua perlu memahami tugas dan fungsi anak di sekolah untuk membantu anak mencapai potensi terbaiknya. Sehingga, ketika guru mencoba melakukan pendisiplinan anak sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter, orang tua tidak merespons secara berlebihan,” ujarnya, Jumat 8 November 2024.
Apalagi, lanjutnya, ketika pendisiplinan yang diberikan tidak berlebihan dan masih bersifat mendidik. Orang tua harus membantu anak memenuhi kewajibannya di sekolah.
“Dengan memahami kewajiban anak, orang tua dapat membantu anak mengembangkan rasa tanggung jawab. Orang tua juga dapat memberikan afirmasi positif dan menjelaskan bahwa guru dan sekolah merupakan orang tua kedua bagi anak,” tegasnya.
Tambahnya, orang tua dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang positif dengan terlibat aktif di sekolah. Keterlibatan orang tua dapat membantu membangun hubungan positif antara guru dan orang tua.
“Orang tua dapat berperan sebagai model bagi anak-anak mereka untuk menumbuhkan nilai-nilai etika pada diri anak,” tutupnya. (CA)