Mantan Kadis Pertanian Katingan dan Ketua Kelompok Tani Ditahan

Press release tindak pidana korupsi bantuan program peremajaan sawit di Kabupaten Katingan.
Press release tindak pidana korupsi bantuan program peremajaan sawit di Kabupaten Katingan.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polres Katingan resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) periode 2020/2021.

“Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan berinisial Ir Y dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Kecamatan Mendawai berinisial Y,” kata I Gede Putu Widyana, saat menggelar press release, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, kasus dugaan Tipikor yang melibatkan sejumlah pihak diantaranya Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan 5 kelompok tani ini dimulai pada 2020 lalu. Hingga pada akhirnya mengerucut menjadi dua tersangka dengan nilai kerugian yang cukup besar.

kasus ini bermula ketika adanya 5 media kelompok tani yang dikordinir oleh tersangka Y mengajukan bantuan anggaran untuk program peremajaan sawit rakyat ke dinas setempat untuk diajukan ke pusat.

Y mengirim surat pengajuan bantuan dana ke Ir. Y. Keduanya pun membahas proyek peremajaan tersebut. Kelima Kelompok Tani itu, sebenarnya tak masuk kriteria namun Ir. Y yang masih menjabat kepala dinas lantas menyetujui pengajuan tersebut.

Ironisnya kata Kapolres Katingan, Ir. Y juga membuat dokumen fiktif seolah-olah pencairan anggaran itu memenuhi kriteria mendapatkan bantuan.

“Padahal pengajuan dana bantuan ini baik dari segi kelompok tani maupun adminitrasinya tidak layak mendapatkan anggaran,” kata Kapolres.

Bermodalkan dokumen fiktif dan proyek bantuan yang menjanjikan kemajuan para petani lokal menghasilkan pencairan dana senilai 27 Miliar dari Kementrian Pertanian.

“Dana senilai Rp10 Miliar sudah digunakan untuk membeli pupuk dan bibit sawit serta menyewa alat berat,” kata Kapolres.

Secara aturan lanjut Kapolres, dana Rp27 miliar itu digunakan untuk peremajaan sawit. Namun digunakan untuk pembukaan lahan baru dengan dana Rp10 miliar yang dikirimkan kesejumlah rekening kelompok tani.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) tegas Kapolres, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp27.570.150.000 dan menyebabkan kerugian
Keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Kedua tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (C12).

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *