Legislator Minta Warga Ramban Ditahan Polres Dibebaskan

Rapat dengar pendapat di DPRD Kotim terkait masalah lahan di PT MJSP.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol meminta agar Polres Kotim membebaskan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan.

Itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Ramban dengan perusahaan sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) meminta agar warga yang kini ditahan di Polres Kotim dilepaskan.

Apalagi kata politisi Partai Demokrat ini, dalam permasalahan tersebut pelapor warga yang dianggap melakukan pencurian dan penadahan itu bukan dari perusahaan.

Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga.

“Kalau bisa saya sebagai penjamin, saya siap jadi penjamin mereka,” kata Gaol, Rabu, 26 Januari 2022

Di sisi lain dirinya juga meminta agar pemerintah kecamatan untuk melakukan rekonsiliasi agar tidak ada konflik yang terjadi antar warga.

“Buatkan dalam rekomendasi, agar 12 warga yang diproses hukum itu agar dibebaskan,” tegasnya.

Sementara itu juga anggota DPRD Kotim lainnya Abadi mengaku terkejut kalau warga yang diproses hukum itu atas laporan Gapoktanhut.

“Setega itukah Gapoktan, ini yang dilaporkan warganya sendiri,” ucap Abadi.

Bahkan dirinya belum yakin pelaporan warga itu murni atas inisiasi dari Gapoktanhut itu sendiri. Dari itu dirinya meminta agar jangan ada yang ditutup-tutupi dalam masalah tersebut. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *