CATATAN.CO.ID, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Jumat, 29 November 2024.
”Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial ID, DA, BD dan YB,” kata Kejari Kapuas, Lutchas Rohman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya.
Kendati demikian, yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas hanya berjumlah 3 orang, yakni DA, BD dan YB. Hal itu dikarenakan ID sedang dalam keadaan sakit.
”Setelah diperiksa, 3 tersangka itu dibawa ke Rutan Klas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari, terhitung dari sekarang,” jelasnya.
Diungkapkan, ID merupakan Kuasa Pengguna Anggaran untuk proyek pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat yang digadang akan memiliki 2 lantai pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 441.937.843. DA merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD sebagai Konsultan Pengawas dari CV. Utus Damaba Consultant, dan YB merupakan Wakil Direktur CV. Wijaya Gemilang.
Namun pembangunan kantor tersebut tidak kunjung selesai hingga mencapai batas tenggang waktu. Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 396.137.011.
”ID dalam keadaan sakit. Apabila nanti memungkinkan maka akan segera kami lakukan pemeriksaan juga. Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan nanti selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tuturnya. (C19)