Kasus Pemalsuan Surat Berharga dan Penggelapan Uang Puluhan Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

1000082447
Hok Kim saat dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hok Kim alias Acen dilaporkan oleh Yansen atas kasus pemalsuan surat berharga dan penggelapan dana ke Mabes Polri. Kini kasus pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 266 KUHP tersebut berkasnya dinyatakan lengkap yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari Kotim), Selasa, 23 April 2024.

Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda mengatakan, perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari Mabes Polri dibantu Polres Kotim kepada Kejati Kalteng melalui Kejari Kotim. Mabes Polri sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun Hok Kim mangkir dengan alasan sakit.

”Benar, kami melaksanakan tahap dua. Pemeriksaan mulai dari jam 11.30 WIB, selesai sekitar pukul 14.50 WIB. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Sampit dengan status tahanan kejaksaan,” bebernya, Rabu, 24 April 2024.

Terpisah, Hetty Herdianti selaku Kuasa Hukum Yansen mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya bekerjasama dengan tersangka untuk membuat badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor di Kotim

”Mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga. Karena posisi Yansen di Kota Medan, Sumatera Utara, Hok Kim pun dipercayakan untuk mengelola CV atau Direktur,” ucapnya.

Pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini yang berisi perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada Pasal 2 tentang maksud dan tujuan, serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah. 

”Jadi dalam akta yang dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp 1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkap Hetty.

Perbuatan Hok Kum dinilai membiat Yansen mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *