CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Terdakwa kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2019-2023, Ahyar Umar, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palangka Raya.
Terdakwa Ahyar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 di Kotim. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa Ahyar dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin, saat membacakan amar putusan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selain Ahyar, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Bendahara KONI Kotim, Bani Purwoko, dengan pidana satu tahun penjara.
“Terdakwa Bani Purwoko dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Erhamuddin.
Atas putusan tersebut, Ahyar dan Bani menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Diketahui, dana hibah KONI sebesar Rp30,24 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun 2021 hingga 2023. Namun, dalam penggunaannya, KONI Kotim diduga melakukan penyimpangan, termasuk penyaluran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. (C12)