CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pemkab setempat mengkaji layanan pengambilan sampah di kompleks perumahan.
“Kaji lebih dalam agar memberikan layanan pengambilan sampah di perumahan warga,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Senin, 8 Mei 2023.
Ia mengatakan itu setelah mendengar kabar mengenai tumpukan sampah warga di lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kecamatan Baamang, Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Area itu penuh sampah rumah tangga mengakibatkan pemandangan kumuh dan bau tak sedap di sekitar Terowongan Nur Mentaya.
Dadang menambahkan, layanan pengambilan sampah ini perlu dijalankan mengingat tingginya tingkat pemukiman di daerah ini. Selain itu, layanan ini juga berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan pengambilan sampah.
“Juga bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya.
Mangenai sampah menumpuk di titik yang menjadi wajah Kota Sampit itu, pihak Kecamatan Baamang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat beberapa kali melakukan pembersihan. Namun warga turus membuah sampah di area itu. Bahkan papan larangan membuang sampah yang dipasang justru dicabut oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Pemerintah jangan pernah bsan untuk mengkampanyekan kepada warga agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Dadang.
Ia juga meminta DLH memperbanyak sebaran tempat pembuangan sampah. Diketahui di wilayah Baamang hanya ada 2 depo sampah. Depo besar di dekat SMPN 3 sampit dan satu depo kecil di Jalan Tidar.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kotim Machmoer, saat melakukan penyerahan kendaraan tosa di SDN 3 mentawa Baru Hulu, mengatakan pihaknya akan mulai melakukan layanan pengambilan sampah perumahan dan perkantoran tahun ini. Layanan itu akan ia jalankan setelah pengadaan 8 unit tosa sebagai armada pengangkut.
Lanjut Machmoer, ini merupakan perwujudan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Disebutkan dalam pasal 5 huruf b, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat digunakan/ dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
“Karena itu objek retribusi akan kita laksanakan tahun ini kita terlambat tapi tidak apa-apa mudahan dengan peningkatan PAD bisa kita memberikan prasarana lagi,” demikian Machmoer. (C4)