CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang warga di Kecamatan Parenggean ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena telah melakukan jual beli pupuk subsidi tanpa izin.
”Kami melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor, maupun pengecer yang memiliki izin,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 27 Juni 2024.
Kronologis, aparat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan alokasi pupuk subsidi. Menindaklanjuti hal itu, Tim Macan Satreskrim Polres Kotim pun bergerak. Mereka menemukan tumpukan karung pupuk di salah satu gudang toko yang berada di Jalan Poros Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean.
Ratusan karung pupuk tersebut bertuliskan subsidi pemerintah. Saat diperiksa, ternyata memang benar merupakan barang subsidi dengan jenis pupuk Urea dan NPK Phonska.
”Pupuk yang kami amankan itu ada sebanyak 338 karung ukuran 50 kilogram, yang rinciannya 50 karung jenis Urea, 258 karung jenis NPK Phonska. Jika ditotalkan sekitar 16 ton lebih. Pelakunya berinisial S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami dalami,” terang Kasatreskrim.
(C19)