CATATAN.CO.ID, Sampit – Jika ingin mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah juga harus membentuk tim berikut ini.
“Karena salah satu syarat pencairan dana BOS. Mereka juga harus mengirimkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah melalui link yang disediakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kadisdik Kotim), M. Irfansyah, Kamis, 30 November 2023.
Lanjutnya, sudah 98 persen satuan pendidikan di Kotim telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah.
Tim tersebut berperan untuk menanggulangi potensi tindak kekerasan di sekolah, seperti melakukan sosialisasi ataupun memberikan informasi kepada pihak sekolah.
Irfansyah menerangkan, kekerasan di sekolah tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik. Tetapi, juga meliputi kekerasan seksual, verbal maupun non-verbal.
Pembentukan tim tersebut diwajibkan untuk semua jenjang pendidikan. Dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Memang edaran dari Bapak Mendikbudristek, semua satdik wajib membentuk tim ini. Terutama untuk mengatasi perundungan atau bullying ataupun kekerasan lainnya di sekolah,” sebut Irfansyah.
Adapun, dia juga telah menghadiri pengukuhan Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di salah satu sekolah, yakni SMPN 2 Sampit, Selasa 28 November 2023.
Dia pun mengapresiasi tim yang dibentuk sekolah itu di mana para orang tua/wali murid juga dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. (C10)