CATATAN.CO.ID, Sampit – Bagi para guru yang ingin naik pangkat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau agar memerhatikan hal berikut.
“Seorang guru wajib mengisi aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan E-Kinerja untuk memperoleh hak-hak mereka dalam kenaikan pangkat nantinya,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengingatkan pentingnya sinkronisasi pengelolaan PMM ke E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data dari E-Kinerja BKN tersebut akan diolah menjadi Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru.
“Di dalam PAK itu terdapat kredit-kredit. Jadi, dari situlah hak-hak guru untuk naik pangkat bisa diperoleh,” tambah Irfansyah.
Selain itu, dia juga menekankan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) bahwa E-Kinerja menjadi salah satu indikator dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Irfansyah juga menghadiri workshop Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru yang membahas sinkronisasi PMM dengan E-Kinerja BKN. Workshop ini digelar oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Hasien pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Saya sangat berterima kasih kepada KKKS Hasien yang telah berinisiatif melaksanakan workshop atau pelatihan ini,” ujar Irfansyah yang didampingi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Kotim, Sukarma.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Endang Zaitun, mengatakan jumlah peserta workshop sebanyak 80 orang. Para peserta terdiri dari 37 kepala sekolah, 37 guru, serta sejumlah operator, pengawas, dan Korwil se-Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (C10)