CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur Paisal Damarsing menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2022.
Paisal menjelaskan, dari pandangan umum fraksi PDIP terhadap kedua buah Ranperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat disimpulkan bahwa APBD perubahan tahun anggaran 2022, menerapkan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu penyusunan dan pembahasannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran. Lebih penting lagi APBD perubahan harus mencerminkan respon Pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat, serta memiliki kapasitas sebagian besar masalah masyarakat,” ucap Paisal Damarsing, Senin, 12 September 2022.
Paisal mengatakan, Terkait dengan Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, dapat disimpulkan bahwa Pemda Kotim, dengan adanya Perda ini dapat menilai perlunya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kabupaten Kotim.
Diranya menambahkan, sekaligus dilakukan pengkajian dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Kotim. Dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu perlu adanya Perda tersebut.
“Dari kesimpulan pandangan umum Fraksi PDIP serta mencermati pidato pengantar Bupati Kotim. Maka kami Fraksi PDI Perjuangan menerima kedua buah Ranperda tersebut, untuk selanjutnya dibahas pada sidang dewan yang telah ditetapkan,” katanya. (C8)