Eks Tekon Dukung Kebijakan Pemkab Kotim Soal Evaluasi Ulang

CATATAN.CO.ID, Sampit – Eks Tenaga Kontrak asal Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu mendukung kebijakan Pemkab Kotawaringin Timur terkait mengevaluasi ulang untuk tekon yang dinyatakan tidak lulus pada saat seleksi lalu.

“Selaku eks tekon yang tidak lulus dalam tes kemarin, saya secara pribadi mewakili eks tekon di Kecamatan Cempaga mendukung keputusan bupati yang akan melakukan evaluasi,” kata, Koordinator Eks Tekon Cempaga, Yelni, Selasa 12 Juli 2022.

Eks guru kontrak bertugas di SDN Rubung Buyung itu menambahkan, ia selaku mewakili eks guru kontrak Cempaga siap mengikuti evaluasi ulang. Apapun hasil tes nanti diserahkan kepada panitia seleksi dalam hal ini mewakili pemerintah daerah.

“Lulus atau tidaknya dalam mengikuti tes nanti kami sudah siap. Intinya apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah akan diikuti,” tukasnya.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan pihaknya dalam menggelar aksi beberapa waktu lalu hanya mempertanyakan nasib mereka sebagai tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi. Karena ada kebijakan bupati pihaknya menyabut baik dengan hal tersebut.

“Aksi sudah kami lakukan. Keputusan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi itu kami terima,” tandasnya.

Yelni berharap, pemerintah daerah dapat membijaki dalam tes ulang nanti sesuai dengan masa kerja dan kebutuhan tenaga kontrak yang dibutuhkan.

Sementara itu, koordinator eks tekon Cempaga Cempaga Hulu, Agus Sugianto menyebutkan hal yang sama. Ia mewakili eks tekon guru kontrak di Cempaga Hulu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yaitu melaksanakan evaluasi tahap II bagi tekon yang tidak lulus dalam seleksi kemarin.

“Apapun hasilnya nanti kami siap menerimanya. Pernyataan ini saya sampaikan mewakili eks guru kontrak di Kecamatan Cempaga hulu,” tegasnya, Selasa, 12 Juli 2022.

Agus yakin keputusan pemkab berpihak kepada masyarakat. Tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan. “Karena ini bagi kami solusi yang terbaik, berkaitan dengan terbitnya peraturan Pemerintah Pusat.” (CA)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *