CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggodok Raperda tentang Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, latar belakang pembuatan raperda ini di mana masih banyaknya lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal ini diakibatkan oleh kondisi yang mana di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
“Dengan dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani,” katanya, Rabu 8 Juni 2022.
Dijelaskan APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.
Pihaknya akan mendorong supaya diterbitkan surat keterangan tanah adat agar setidaknya ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan lahan tersebut.
“Karena di Kalimantan Tengah (Kalteng) inikan adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itulah, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum,“ ungkapnya.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat di Kabupaten Seruyan diharapkan akan mempermudah masyarakat setempat. (C5)