DPRD Kotim Ingatkan ASN Wajib Netral dalam Pilkada 2024

Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto. 2
Dadang Siswanto.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengingatkan pentingnya sikap netral dan profesional ASN selama Pilkada berlangsung.

“ASN harus menunjukkan sikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas selama Pilkada,” kata Dadang Siswanto di Sampit.

Ia menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Menjaga netralitas ASN penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan proses demokrasi. Hal ini juga berfungsi untuk melindungi integritas proses pemilihan dan mencegah konflik kepentingan yang dapat merusak citra ASN.

Dadang Siswanto juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berdampak serius. “ASN yang terbukti tidak netral dapat menghadapi sanksi administratif dan kehilangan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan,” tambahnya.

ASN di Kotim diharapkan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu atau partai politik, dan harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis, termasuk menjadi tim sukses. Mereka juga diimbau untuk tidak mengunggah konten di media sosial yang mengisyaratkan keberpihakan pada pasangan calon (paslon) tertentu.

“Saya harap seluruh ASN di Kotim dapat menjaga komitmen mereka sebagai pelayan publik tanpa memihak pada salah satu paslon,” ujarnya.

Dadang juga mengajak masyarakat Kotim untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pilkada 2024 di Kotim dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait netralitas ASN terus dilakukan. ASN memang memiliki hak pilih, namun mereka diharapkan untuk tetap menjaga asas netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.

Pelanggaraan terhadap netralitas ASN dapat berakibat pada sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan.

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *