DPMD Kotim Respons Aksi Warga Desa Kenyala yang Tuntut Kades Mundur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur Raihansyah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur Raihansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, merespons aksi damai yang dilakukan warga Desa Kenyala, di mana mereka menuntut Kepala Desa (Kades) untuk mundur. Raihansyah menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Raihansyah menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan seorang kepala desa diberhentikan: mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia, atau menjadi terpidana dengan keputusan tetap (inkrah). Di luar alasan tersebut, proses pemberhentian membutuhkan bukti kuat bahwa kepala desa tidak menjalankan tugas dengan baik atau meresahkan masyarakat.

“Proses pemberhentian kades harus didukung bukti kuat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan rapat internal sebelum mengusulkan pemberhentian,” jelasnya, Jumat, 20 September 2024.

Ia juga menanggapi terkait kekosongan perangkat desa, seperti Kaur, dan menjelaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui proses seleksi dengan tes tertulis dan wawancara yang melibatkan tim dari kabupaten, bukan ditentukan langsung oleh kades.

Terkait situasi di Desa Kenyala, DPMD masih mempelajari laporan dan menunggu rekomendasi dari camat setempat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Raihansyah menegaskan bahwa setiap langkah harus berdasarkan bukti dan laporan resmi.

“Politik desa sering kali menghasilkan laporan yang saling bertentangan, dan kami akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” tutupnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *