CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotawaringin Timur mensosialisasikan program pemerintahan desa Anti-Korupsi.
“Hari ini kami menyampaikan dari Inspektorat tentang pencegahan Anti-Korupsi dan Tata Kelola pemerintahan desa Clean Government Village (CGV),” kata Kadis DPMD Kotim, Raihansyah, Kamis, 27 April 2023.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan diikuti kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa se- Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Harapannya semua desa bisa terus berbenah dan berkembang menuju pemerintahan yang bersih,” ucap Raihansyah.
Sementara itu, sebelumnya program pemerintahan desa Anti-Korupsi juga mendapat sorotan dari DPRD Kotim.
Bahkan kabarnya, mulai tahun ini kepala desa harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) berkaitan dengan program Desa Anti-Korupsi.
“Ya, saya juga dengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saya mendengar ini. Berarti KPK serius betul dalam pemberantasan korupsi. Sampai-sampai ke kepala desa ada laporan LHKPN-nya,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur.
Menurutnya, pembuatan LHKPN hingga ke tingkat pemerintahan desa sebagai dasar pedoman KPK RI untuk mengetahui nilai kekayaan pejabat di Kotim.
“Kalau di Kotim saya rasa bersih saja. Tidak ada yang salah dengan membuat LHKPN,” imbuh Rudianur.
Meski begitu, ia berharap ada pendampingan atau asistensi bagi para aparatur pemerintahan desa dalam membuat LHKPN tersebut.
“Jangan sampai nanti salah dalam hal pelaporan membuat kepala desa itu bisa kemungkinan terjebak (permasalahan),” tambah Rudianur. (C10)