CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengimbau para orang tua untuk membimbing dan mengawasi anak-anak dalam penggunaan sepeda listrik, khususnya saat berangkat ke sekolah.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan, “Kami meminta agar orang tua tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik ke sekolah. Tanggung jawab menjaga keselamatan anak tidak hanya berada di tangan sekolah, tetapi juga di tangan orang tua.”
Data dari Satlantas Kotim menunjukkan bahwa kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas umumnya melibatkan pelajar, dengan kejadian sering terjadi antara pukul 06:00 – 09:00 WIB, yaitu saat jam-jam berangkat sekolah. Hal ini menjadi perhatian penting bagi sekolah dan orang tua, mengingat pelajar adalah aset berharga bagi masa depan bangsa.
Penggunaan sepeda listrik kini semakin populer di berbagai kalangan, termasuk anak-anak di bawah umur. Irfansyah menambahkan bahwa pihaknya sudah lama melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar, termasuk sepeda listrik, bahkan sebelum tren ini berkembang.
“Kami telah sering menyampaikan larangan ini, terutama saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun, beberapa pelajar masih memarkirkan kendaraan mereka di luar area sekolah,” kata Irfansyah.
Imbauan ini khususnya ditujukan kepada pelajar SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdik Kotim. Sementara itu, SMA berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Kalimantan Tengah. Beberapa sekolah bahkan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan razia parkiran sekolah guna menelusuri pelajar yang menggunakan sepeda listrik.
Namun, Irfansyah mengakui bahwa metode ini belum sepenuhnya efektif, karena sebagian pelajar mengakali aturan dengan memarkirkan kendaraan mereka jauh dari lingkungan sekolah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau para orang tua untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak dengan tidak membiarkan mereka berkendara sendiri ke sekolah menggunakan sepeda motor atau sepeda listrik,” jelasnya.
Mengenai rencana pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait larangan penggunaan kendaraan listrik oleh pelajar, Irfansyah mengatakan bahwa pihaknya belum berada pada tahap tersebut. Pembentukan perda memerlukan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga untuk saat ini, Disdik Kotim hanya dapat menyampaikan imbauan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait.