CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua pegawai di Kecamatan Baamang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). A dan R dilaporkan berselingkuh setelah digerebek warga sedang asik berduaan di sebuah rumah, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.
”Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 18 Desember 2024.
Meski demikian, A yang merupakan Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) dan R yang masih Tenaga Kontrak tersebut belum ditahan.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tidak mentolerir adanya kasus perselingkuhan.
”Saat ini kami belum ada memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun perlu ditekankan, kami tidak akan mentolerir hal seperti ini. Kita tunggu hasil dari proses hukum yang berlaku. Jika terbukti dan sudah inkrah, ASN akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan, sementara tekon akan kami berhentikan,” tegas Sanggul. (C19)