Diduga CLBK dengan Mantan, Anak dan Istri Diabaikan, Oknum Karyawan Bank BNI Diperiksa Polisi

1000099050
Suasana Polres Kotim di malam hari

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank BNI Cabang Sampit berinisial RAP kini tengah berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

”Kasusnya masih kami tangani. Kami sudah memintai keterangan para saksi. Terlapor juga kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Sabtu, 25 Mei 2024.

Beberapa waktu lalu, lanjutnya, sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan. Satu diantaranya merupakan kerabat pelapor. Untuk diketahui, oknum karyawan bank plat merah tersebut dilaporkan oleh istri sah nya.

Terpisah, pelapor berinisial F melalui kuasa hukum nya, Christian Renata Kesuma mengatakan, upaya hukum itu dilakukan karena sejak 25 September 2023, terlapor tidak kunjung pulang ke rumah. Bahkan sejak 23 Oktober 2023, terlapor juga sudah tidak menafkahi istri maupun tiga orang anaknya yang masih dibawah umur dengan cara memblokir kartu ATM khusus gaji dan memblokir komunikasi. 

”Atas dasar itulah kami melapor ke Polres Kotim, anak klien saya semua nya masih kecil, belum ada yang 10 tahun. Saya dengar dia (terlapor) menyebarkan cerita jika dirinya selalu ditekan oleh pihak keluarga istri, atau pihak istri lebih mendominasi, padahal tidak. Dia itu sudah dianggap seperti anak sendiri,” kata pengacara aktif ini.

Diungkapkan juga jika RAP sempat melayangkan surat gugatan cerai pada 3 April 2024 yang hingga kini proses sidang nya masih berjalan. Kuat dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor ini dikarenakan adanya orang ketiga atau selingkuhan.

RAP diduga kembali menjalin asmara dengan mantan kekasihnya pada masa putih abu-abu yang saat ini sudah berstatus sebagai janda. Perempuan tersebut berinisial E yang juga merupakan karyawan bank tersebut. Cinta lama bersemi kembali (CLBK) sesama karyawan ini diketahui oleh hampir seluruh karyawan bank ternama ini. Namun perselingkuhan tersebut seakan dibiarkan oleh pimpinan nya.

”Perselingkuhan itu sudah lama terjadi. Si E itu cerai dengan suaminya karena selingkuh dengan RAP. Bulan Juli 2023, RAP dan E kepergok jalan berdua. Saya ada data nya. Kuasa hukum RAP dalam sidang cerai saat ini sama dengan kuasa hukum yang digunakan E dulu. Ini (perselingkuhan) seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh pimpinan perusahaan, apalagi sampai menelantarkan anak dan istri sah. Poin nya disini, akibat perselingkuhan, anak dan istri ditelantarkan,” tukasnya. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *