CATATAN.CO.ID, Kasongan – Rekanan yang melaksanakan tender pekerjaan atau proyek pembangunan dari pemerintah daerah diingatkan untuk mematuhi seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar hasil proyek dapat dimanfaatkan dengan baik dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Siapa saja yang melaksanakan tender harus sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar anggota DPRD Katingan, Fahmi Fauzi, belum lama ini.
Fahmi menjelaskan bahwa surat perjanjian kontrak tersebut harus mengacu pada kesepakatan antara pihak pemberi kerja, yakni SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah), dengan pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan. Ia menegaskan agar kontraktor tidak bekerja sembarangan atau hanya mencari keuntungan semata.
“Selain mematuhi ketentuan, pekerjaan proyek pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, harus berkualitas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawas internal dan konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan rekanan. “Pengawasan meliputi kualitas, ketepatan, dan kesesuaian pekerjaan dengan isi perjanjian kontrak kerja,” tegasnya.
Legislator dari Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek harus mempertimbangkan kondisi cuaca untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan hasilnya maksimal. (C6)