CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) miliki legalitas.
“BUMDes agar terutama memiliki legalitas dan badan hukum. Kami dorong terus mereka untuk melakukan proses pendaftaran di Kemenkumham,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotim Raihansyah, Rabu, 16 Agustus 2023.
Berdasarkan data BPMD, di daerah ini ada sekitar 80-an BUMDes. Namun kata Raihan, masih ada beberapa yang secara legalitasnya belum dimiliki.
Permasalahan mendasar bagi BUMDes tak miliki legalitas ialah harus mengisi form di Kemenkumham dan untuk level desa harus didampingi.
“Kami bekerja sama dengan pendamping desa untuk melakukan pendaftaran badan-badan hukum ini karena SDM di desa perlu pendamping. Banyak sekali yang harus dimuat di dalam form tersebut karena ada beberapa tidak mengerti dan sekarang ini online pengisiannya,” jelasnya.
BUMDes, kata dia, menjadi salah satu pilar untuk kemajuan Desa. Ke depan tidak diketahui apakah masih ada ADD atau DD, terutama DD yang ada di PMD. Jika sewaktu-waktu 5 atau 10 tahun ke depan tidak ada, tetapi BUMDesnya tetap berjalan dan bisa menghasilkan maka Desa itu tetap terus ada dan makmur.
Sementara itu, tim penilai lomba BUMDes Provinsi Kalimantan Tengah Murtadho Basri saat melakukan penilaian di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim mengatakan, BUMDes harus lebih maju dan berkembang.
“Karena itu akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, mengelola potensi desa, membantu pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Murtadho. (C4)