Begini Strategi Pemkab Kotim Hapus Kemiskinan Ekstrem

Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Kamis, 25 Juli 2024
Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Kamis, 25 Juli 2024

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki rangkaian strategi dalam menghapus kemiskinan ekstrem.

Hal itu disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor melalui Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Alang Arianto pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah setempat, Kamis, 25 Juli 2024.

“Upaya penurunan angka kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di kabupaten kotawaringin timur dilaksanakan melalui tiga strategi utama,” kata Alang.

Ketiga strategi yang dimaksud, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi, seperti pemberian penerima keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), sembako, premi jaminan kesehatan, bantuan langsung tunai, dan lainnya yang langsung menyentuh dan diberikan ke masyarakat.

“Kedua, ada peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan  masyarakat  dan  penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, peningkatan sdm pelaku usaha mikro dan lainnya,” ucap Alang.

Strategi berikutnya adalah penurunan jumlah kantong- kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, seperti pembangunan sanitasi, pembangunan air bersih, peningkatan jalan dan lainnya. Strategi ini dilaksanakan secara kolaborasi menggunakan anggaran pusat, provinsi, kabupaten dan desa.

Adapun, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.

Definisi lainnya ialah penduduk miskin yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari $ 1,9 ppp atau setara dengan rp.111.571,-/hari /orang (bps tahun 2023), atau Rp 351.957,40/kapita/bulan.

Dalam rapat terbatas, Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional menjadi 0 persen di akhir RPJMN tahun 2024.

Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) 2022, kemiskinan ekstrem Kotim sebesar 1,79 persen dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 8.290 jiwa dan tertinggi se-Kalimantan Tengah.

“Tentunya, kita berharap dengan kolaborasi program dan kegiatan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan desa angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem akan turun,” tandas Alang. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *