Begini Penjelasan Detail Aturan Zonasi PPDB di Kotim

Siswa di Kotim mengikuti sebuah apel di halaman Disdik Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Selasa, 2 Mei 2023.
Siswa di Kotim mengikuti sebuah apel di halaman Disdik Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Selasa, 2 Mei 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur membeberkan bagaimana penjelasan detail terhadap aturan jalur zonasi yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Dalam aturan zonasi, calon peserta didik berdomisili paling jauh 5 km untuk jenjang SD dan 7 km untuk jenjang SMP dari sekolah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin, 8 Mei 2023.

Lanjutnya, domisili calon peserta didik berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

“Surat keterangan domisili itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” papar Irfansyah.

Tentu saja, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam suatu wilayah yang sama dengan sekolah asal.

Selain itu, sekolah juga dapat mempertimbangkan peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dan/atau surat domisili.

“Namun, peserta didik yang bersangkutan merupakan tamatan/alumni dari sekolah ASAL terdekat,” pungkas Irfansyah.

Adapun, Disdik Kotim juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) 2023.

“PPDB harus dilakukan berdasarkan asas Non-diskriminatif, objektif, akuntabel, dan transparan,” tutup Irfansyah. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *